简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Bahaya Penipuan Berkedok Monetisasi Media Sosial: Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Platform Snapboost
Ikhtisar:Satgas PASTI menghentikan kegiatan platform Snapboost yang mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan skema Click to Earn. Platform ini tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha platform Snapboost. Penghentian ini diumumkan dalam keterangan resmi pada Selasa (28/7/2026).
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan bahwa Snapboost mengklaim sebagai platform monetisasi media sosial dengan sistem Click to Earn (C2E).
Dalam sistem ini, peserta mendapatkan penghasilan melalui aktivitas like dan share konten di berbagai platform media sosial.
Temuan Satgas PASTI
Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia. Aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat URL dengan nama berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama. Alamat-alamat tersebut diduga saling berkaitan.
Mekanisme Skema Click to Earn
Untuk mengikuti program Snapboost, masyarakat terlebih dahulu diminta menyetor dana deposit.
Setelah menyetor dana, peserta diminta mengerjakan berbagai tugas seperti memberikan tanda like pada konten media sosial di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru atau sistem member get member, serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
Langkah Satgas PASTI
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Snapboost dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait.
Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas Snapboost diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat.
Saluran Pelaporan
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, laporan dapat disampaikan melalui laman sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Masyarakat yang mengalami kendala dalam transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui IASC di iasc.ojk.go.id.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.










