Ikhtisar:Penyidik Polri berencana mengajukan penerbitan red notice bagi tersangka penipuan investasi berkedok robot trading yang diduga kabur ke luar negeri.
Penyidik Polri berencana mengajukan penerbitan red notice bagi tersangka penipuan investasi berkedok robot trading yang diduga kabur ke luar negeri. Red notice tersebut akan diterbitkan untuk 5 tersangka penipuan robot trading Fahrenheit (PT FSP Akademi Pro). Polri sebelumnya juga sudah mengeluarkan red notice untuk 3 tersangka penipuan robot trading DNA Pro. Penyidik telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya termasuk bos perusahaan pengelola robot trading Fahrenheit, Hendry Susanto. Adapun 4 tersangka lainnya berinisial D, IL, DB dan MF ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sisanya 5 tersangka masih buronan, yakni berinisial HA, FN, DL, WL dan HD.
Perkembangan perkara saat ini, penyidik telah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan kerugian Rp127,9 miliar, serta 25 orang saksi terkait lainnya. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset para tersangka, termasuk bos Fahrenheit, Hendry Susanto, berupa satu unit apartemen Taman Anggrek seharga Rp2 miliar, pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp44,5 miliar. Robot trading Fahrenheit menjanjikan trading crypto adalah sistem trading tanpa perlu selalu memperhatikan market dan berita karena menggunakan teknologi robot yang canggih dan selalu diawasi oleh trader berpengalaman.
Dalam pengoperasiannya robot trading ini menjanjikan akan menghasilkan keuntungan secara konsisten dengan pengelolaan keuangan yang baik berdasarkan equitas yang ada dan secara otomatis membuka dan menutup pesanan setiap hari. Akan tetapi faktanya, PT FSP Akademi Pro tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan untuk menawarkan robot trading Fahrenheit dengan skema piramida atau Ponzi. Kemudian PT FSP Akademi Pro juga bekerja sama dengan PT Lotus Global Buana, dimana perusahaan tersebut bertindak sebagai broker yang juga tidak memiliki izin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi atau BAPPEBTI.