Ikhtisar:DPR: Pemerintah Jangan Diam Saja dengan Kerugian Masyarakat

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi
Pemerintah khususnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) perlu memberi perhatian serius dalam penanganan kasus robot trading ilegal.
Hal ini agar ekosistem sistem keuangan digital Indonesia bisa berjalan dengan baik dan masyarakat tidak terus menerus dirugikan.
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mengingatkan Bappebti perlu sigap mengantisipasi maraknya perdagangan, investasi, dan pinjaman bersifat online agar tidak merugikan masyarakat.
Menurut Intan Fauzi, masyarakat harus teredukasi dengan baik sehingga tahu perusahaan robot trading yang legal dan ilegal agar ekosistem keuangan digital Indonesia berjalan dengan baik.
“Perkembangan dunia digital sangat cepat sehingga perlu mengejar infrastruktur dan menyiapkan regulasi yang jelas untuk robot trading agar yang legal tidak terbentur aturan,” ujar Intan di Jakarta, Senin 11 April 2022.
Politikus partai PAN itu mengingatkan Indonesia tidak boleh ketinggalan dengan ekosistem trading yang berkembang seperti kripto, non-fungible token (NFT), dan metaverse.
“Jangan sampai Indonesia tertinggal karena akan menyebabkan pihak asing masuk dan masyarakat hanya menjadi pasar dari produk luar negeri. Pemerintah perlu tanggap dan responsif,” tegas Intan.
Lebih lanjut, Intan mengatakan peran Bappebti diperlukan dalam mencegah, mengawasi, dan menutup yang ilegal.
Menurut Intan, untuk pencegahan bisa dilakukan dengan edukasi dan literasi yang masif agar masyarakat tahu mana perusahaan trading yang legal dan ilegal.
Intan menilai pengawasan dan evaluasi secara reguler dari aktivitas robot trading bukan hanya untuk meminimalisasi risiko kerugian masyarakat namun agar ekosistem trading di Indonesia sehat.
Terpisah Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengaku gerah dengan kinerja Bappebti karena seharusnya lembaga tersebut memiliki instrumen pengawasan yang memadai.
Herman juga meminta Bappebti lebih gencar memberikan edukasi agar masyarakat tahu ada perusahaan yang legal yang bisa 'dimasuki' masyarakat, dan ada yang ilegal yang jangan didekati publik. ***